Tolak Esepsi, Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi-saksi
Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh melakukan sidang terhadap dua terdakwa dengan perkara kegiatan yang berbeda yaitu : proyek pengaspalan Jalan Beusa Seubrang dan jalan Rantau Panjang dan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, Kamis (07/12/2023).
Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela kasus tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, Dua terdakwa tersebut yakni, Aziz selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak dan Khairul Umam selaku PPTK pada kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Hal ini disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan yang yang dipimpin oleh Hamzah Sulaiman selaku Hakim Ketua serta R Deddy dan Ani Hartati sebagai Hakim Anggota.
Persidangan tersebut turut dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Kasibun Daulay Lawfirm dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida di PN Tipikor Banda Aceh.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim selain menolak eksepsi kedua terdakwa juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan pokok perkara pada sidang selanjutnya Kamis (14/12).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Inspektorat Aceh Timur Nomor: 09/ITDAKAB-LHPK/2023, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2,3 miliar atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Beusa Seubrang. Dan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang dengan kerugian negara Rp 334 juta.