Jantho – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 09 Desember, Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar Penyuluhan/Penerangan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Aceh Besar di Muamalat Solidarity Boarding School, pada Jum’at (08/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lili Suparli, SH., MH. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai sarana edukasi bagi generasi muda untuk terhindar dari perilaku koruptif.
Oleh karena itu, kata dia, pemberantasan dan pencegahan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) harus melibatkan semua unsur/elemen masyarakat tidak terkecuali para siswa/siswi sebagai generasi penerus bangsa.
“Melalui penyuluhan/penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi ini diharapkan siswa/siswi dapat berperan sebagai duta sadar hukum di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Yayasan Muamalat Solidarity Boarding School, Ustadz Gunawan Hendra H., MA sangat mengapresiasi Penyuluhan/Penerangan Hukum yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang diikuti oleh para siswa kelas 1 dan 2 tingkat SMK di Muamalat Solidarity Boarding School.
Materi yang disampaikan Narasumber pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada kesempatan ini merupakan modal dasar bagi para siswa untuk menjauhi perilaku Korupsi di kemudian hari. Serta berharap jika anak didik dapat juga menjadi seorang Jaksa.