Kuala Simpang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang menuntut 4 terdakwa tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindung Kamis (14/12/2023)
Dimana Terdakwa Ali Ahmad alias Pak Li Bin Ismail dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
selain menuntut hukuman penjara, JPU juga berharap kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.00.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan.
Kemudian Terdakwa Arigozali als yogo Bin Aminarbi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100.000.000.- subsider 5 bulan kurungan.
“Terdakwa Irwansyah als iwan bin Alm dituntut berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya JPU Kejari Aceh Tamiang, Ichwan Effendi
Juga dan memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp.100.000.000.- subsider 5 bulan kurungan.
Kemudian menuntut terdakwa Muhammad Amin als Encu Amat bin Alm Karim berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 100.000.000.- subsider 5 bulan kurungan.
Dimana para terdakwa bersalah bersama-sama memperniagakan satwa dilindungi yang melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.