Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap Terpidana Mirza selaku bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC), sebagaimana di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpidana telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan AWSC 2017 dengan anggaran Rp. 9.272.390.295 telah menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh. Kamis (14/12/2023).
Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kasi Tindak Pidana Korupsi Putra Masduri yang didampingi Kasi Intelijen Muharizal mengatakan, Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terhadap Terpidana Mirza atas Putusan Mahkamah Agung yang telah keluar pada (14/11).
Disebutkan dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) telah terhadap Terpidana Mirza yaitu : Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penunutut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.ujarnya.
Kemudian Majelis Hakim MA juga, Memperbaiki pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apaabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-.
Selanjutnya Terpidana Mirza menjalani pemeriksaan kesehatan langsung di bawa oleh Tim Eksekutor menuju Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.