Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyidangkan terdakwa Dodi Anshari selaku kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans dalam perkara korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee Sabang.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Teuku Syarafi didampingi Ani Hartati, M Jamil selaku Hakim Anggota, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refrizal Modi sertai dihadiri langsung oleh terdakwa Dodi Anshari dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (14/12/2023).
“Dalam Fakta persidangan Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan primair dan subsidair karena tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee Sabang.
“Oleh karena itu membebaskan terdakwa Dodi Anshari dari semua dakwaan penuntut umum,” ungkap Majelis Hakim dalam fakta persidangan.
Selain itu juga Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk dibebaskan terdakwa dari tahanan kota serta membebankan biaya perkara kepada negara, sebagaimana dalam fakta persidangan.
Dalam kasus ini terdakwa Dodi Anshari dibebaskan dari Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Subsider : Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kuasa hukum, Viski Umar Hajir mengatakan hal yang meringankan dalam perkara ini, yaitu terdakwa dinyatakan terbebas lantaran ketentuannya sesuai dengan zona tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Negara(BPN).
“Dan menurut hakim ini sudah benar, tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan mengatakan, bahwa terhadap putusan bebas pada tingkat pertama kepada terdakwa Doci Anshari, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu selama waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh selama tujuh hari.