Banda Aceh – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pagar keliling UPTD Peternakan Saree pada Dinas Peternakan Aceh Besar dituntut penjara satu tahun, sebagaimana dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa pada kasus tersebut yakni Alimin Hasan selaku Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh, Ichwan Perdana Satria selaku Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak, dan Mursal selaku Direktur CV. Ratana Raseuki (perusahaan pelaksana).
Ketiga terdakwa hadir langsung mendengarkan tuntutan di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa, (19/12/2023).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Zaki Bunaiya, Rais, Shidqi dengan majelis hakim diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi Heri Afriansyah, Anda Ariansyah Hakim Anggota, serta Penasihat Hukum Tiga Terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primairr, namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair.
Oleh karena itu, jaksa menuntut meraka dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun.
Ditambahkan JPU dalam Persidangan “Bahwa ketiga Terdakwa harus membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,”
Ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Diketahui ketiga terdakwa telah membayar kerugian negara sebasar Rp 137 juta melalui Kejari Aceh Besar dan sudah disetorkan ke kas negara.