BERITAHUKUM

Terdakwa SPPD Bodong Simeulue di Hukum 3 Tahun oleh Mahkamah Agung

Banda Aceh – Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Putusan Kasasi atas kasus SPPD Fiktif yang melibatkan 2 Anggota DPRK Kabupaten Simeulu Aktif dan mantan Ketua DPRK Simeulue.

Sebagaimana diketahui tiga terdakwa Murniati SE, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019, terdakwa Irawan Rudiono S.Sos, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024), dan terdakwa Poni Harjo, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024. Ketiganya sebagaimana Amar putusan Mahkamah Agung RI Menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Kamis (21/12/2023).

Selain itu juga Mahkamah Agung RI memperbaiki Pidana pada masing-masing terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara dan membayar dengan sebesar Rp 100 juta/Subsidair 3 Bulan penjara, kemudian menghapus Pidana uang pengganti untuk masing-masing terdakwa, sebagaimana disampaikan oleh Kasibun Daulay selaku kuasa hukum terdakwa Irawan Budiono.

Putusan Mahkamah Agung RI dipimpin oleh Ketua Majelis H. Dwiarso Budi Santiarto, Anggota Majelis Shinta Yulianingsih Sibarani dan Yohanes Priyana diputuskan tanggal (13/12/2023).

Diketahui sebelumnya bahwa 3 terdakwa tersebut sebagaimana sidang tingkat pertama Majelis Hakim memutuskan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana tuntutan JPU secara Subsidair, menghukum terdakwa 2 tahun penjara serta membayar denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000/subsidair 1 bulan.

Tentunya berbagai hal dalam pertimbangan Majelis Hakim salah satunya Menimbang, bahwa mengenai orang lain dan/atau pihak lain yang diduga turut serta dalam perbuatan tindak pidana namun tidak dijadikan terdakwa dalam perkara aquo, Majelis berpendapat bahwa kewenangan menjadikan seseorang dan/atau suatu pihak sebagai tersangka/terdakwa adalah sepenuhnya berada di tangan Penyidik dan/atau Penuntut Umum;

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !