BERITAHUKUM

Sidang Pertama, Mantan Plh Kadis Perkebunan dan Peternakan Meulaboh Disidangkan di PN Tipikor

Banda Aceh – Terdakwa Korupsi Danil Adrial Plt Kadis Perkebunan dan Peternakan 2019 Kabupaten Aceh Barat disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Banda Aceh. dalam Dugaan korupsi Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Kabupaten Aceh Barat, Jum’at (22/12/2023).

Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan, bahwa terdakwa Danil Adrial telah melakukan perbuatan atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut bersama Saksi Zamzami selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) tahun 2018 s.d 2019 dan menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Aceh Barat tahun 2020 s.d 2023 (diajukan dalam penuntutanterpisah).

Secara melawan hukum Terdakwa telah melakukan verifikasi atas dokumen pengajuan KP-MJB yang tidak lerngkap dan menyetujui pengajuan proposal usulan KP-MJB tanpa melalui verifikasi dengan benar, sehingga mengakibatkan terjadinya penyaluran Dana PSR tahap VIII s.d. X atas pekebun yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, ungkap JPU.

Kemudian terdakwa Danil Adrial merekomendasi usulan pekebun dari KPMJB untuk mendapatkan bantuan dana PSR VII s.d X yang ternyata lahan pekebun yang diusulkan berada di Area HGU Perusahaan; Terdakwa merekomendasi usulan pekebun dari KPMJB untuk mendapatkan bantuan dana PSR VIl s.d X ternyata lahan pekebun yang diusulkan berada di dalam Areal Kawasan Hutan. Juga merekomendasi usulan pekebun dari KPMJB untuk mendapatkan bantuan dana, kata JPU dalam Fakta Persidangan

Ditambahkan, Terdakwa Danil Adrial merekomendasi usulan pekebun dari KPMJB untuk mendapatkan bantuan dana PSR VIII s.d X ternyata lahan pekebun yang diusulkan bukan lahan perkebunan sawit VIII s.d X yang bukan tanaman sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya dbawah 10Ton/Ha/tahun, dan menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa “lahan yang akan diremajakan tidak terdapat tanaman lain yang diusahakan selain kelapa sawit dan telah berumur +25 tahun sesuai tahun tanam 1990/1991”, padahal kenyataannya lahan yang diusulkan berupa semak-semak, hutan dan lahan kosong. Padahal kenyataannya lahan yang diusulkan masuk Kawasan Hutan dan HGU perusahaan, pencairan di Bank tanpa melakukan pemeriksaan fisik dilapangan secara benar.

Selain itu juga terdakwa telah menandatangani Laporan Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan untuk melengkapi syarat Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, atas perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas Program PSR di Kabupaten Aceh Barat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2017 s.d. 2020, sebesar Rp70.263.120.000, tambah JPU di persidangan.

Atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Muhifuddin didampingi Hakim Anggota Elfama Zein, R Deddy, Faisal Mahdi, Heri Afriansya, serta di hadiri JPU Taqdirullah, Wahyudi Kuoso dan Andi Digdo serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !