Banda Aceh – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pekerjaan pembangunan Jalan Beusa Seubrang dan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kabupaten Aceh Timur, Zarliansyah ST MSi mengakui bahwa benar dirinya yang menandatangani kontrak pekerjaan & dokumen-dokumen untuk pengajuan pembayaran termasuk Surat Perintah Membayar (SPM) pada kedua proyek tersebut. Hal itu sebagaimana terungkap saat Zarliansyah diperiksa selama enam jam sebagai saksi pada sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda. Minggu (25/12/2023)
Agenda pembuktian perkara yang menjerat dua orang PPTK dari Dinas PUPR Aceh Timur yakni Terdakwa A dan Terdakwa KU tersebut sendiri telah berlangsung pada Hari Kamis (14/12) & Rabu (20/12) kemarin. Ada total 15 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk salah satunya Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Aceh Timur atas nama Zarliansyah ST MSi sebagai saksi kunci dalam perkara itu.
Zarliansyah ST MSi sendiri tidak dijadikan sebagai Terdakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam perkara tersebut, padahal sebelumnya menurut Penasihat Hukum dua orang PPTK dalam perkara itu, seharusnya KPA-lah yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum, bukan malah PPTK, karena peran & tanggungjawab KPA menurutnya sangat siknifikan khususnya dalam kaitan untuk proses pembayaran uang prestasi pekerjaan.
Menanggapi pengakuan Zarliansyah tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa PPTK dalam dua perkara itu, Advokat Faisal Qasim yang didampingi oleh advokat Kasibun Daulay, Advokat Rahmat Fadli & Advokat Gibran Z Qausar menyebutkan, bahwa sudah sangat terang benderang bahwa KPA memang orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut, karena secara Tupoksi jelas menunjukkan bahwa ia yang harusnya bertanggungjawab.
“kami kira ia (KPA) sendiri sudah mengakui bahwa dia-lah orang yang berkontrak dengan kontraktor pelaksana & juga dia yang menandatangani hampir semua dokumen pembayaran, sehingga kesannya memang agak janggal bila ia tidak dijadikan terdakwa”. ucap Faisal Qasim.
Menurut pihaknya lagi, fakta-fakta di persidangan sudah jelas mengarahkan siapa sebenarnya yang paling harus dimintakan pertanggungjawaban hukum dari unsur dinas PUPR Aceh Timur dalam kedua proyek tersebut, sehingga menurut mereka memang ada kesan pengalihan tanggungjawab hukum dalam perkara itu.
“dengan fakta yang sudah terang benderang seperti ini, kami rasa memang semacam ada upaya dan skenario pengalihan tanggungjawab hukum yang seharusnya JPU mendakwa KPA, malah dialihkan kepada PPTK.” sebut Kasibun Daulay, penasihat hukum lainnya.
Sebagaimana diketahui, dua perkara dugaan Tipikor pembangunan Jalan Beusa Seubrang dan pembangunan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kabupaten Aceh Timur telah menjerat enam orang Terdakwa, yakni terdiri dari dua orang dari unsur Kontraktor Pelaksana, dua orang dari unsur Konsultan Pengawas & dua orang dari unsur PPTK.
Dua orang masing-masing dari unsur Kontraktor Pelaksana yaitu Sanusi & Erry Zulifan serta dua orang masing-masing dari unsur Konsultan Pengawas yaitu Risdani Afdhal & Daniel Amri telah terlebih dahulu di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Banda Aceh dengan masing-masing hukuman satu tahun Penjara pada hari Kamis (21/12) kemarin.