BERITANASIONAL

Surat Mundur Ditolak Istana, Firli tak Bisa Lollos Sanksi Etik?

Eks penyidik KPK merespons positif sikap Istana yang menolak surat Firli mundur.

JAKARTA — Nasib ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diujung tanduk. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli kini juga terancam sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Langkah Firli untuk mundur dari KPK belum sepenuhnya disetujui oleh Istana. Pihak Istana menilai keinginan Firli belum bisa diproses lebih lanjut karena ada kesalahan pada surat permohonan tersebut. 

Artinya, alih-alih mundur, Firli bisa terancam kena sanksi etik dari Dewas KPK.  

Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute merespons positif Istana dalam menyikapi pengajuan surat pemberhentian Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. IM57+ Institute menduga Istana merestui penjatuhan sanski etik terhadap Firli hingga surat itu tak dibalas. 

“Momentum ditolaknya ini harus direspons cepat oleh Dewan Pengawas untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan firli bahuri,” kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha saat dikonfirmasi Republika pada Senin (25/12/2023). 

Seperti diketahui, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

 IM57+ Institute berpendapat surat tanggapan istana berupa pernyataan berhentinya Firli tidak dapat diproses menandakan Istana tidak ingin turut serta dalam upaya ketua KPK nonaktif itu mengindari pertanggungjawaban etik. IM57+ Institute mensinyalir Presiden Joko Widodo tak ingin namanya ikut tercoreng atas tindakan Firli. 

“Presiden tidak ingin diseret dalam taktik penghindaran pertanggungjawaban sehingga seakan proses pelarian tanggungjawab direstui oleh Presiden,” ujar Praswad. 

Oleh karena itu, IM57+ Institute mengamati upaya Firli lari dari tanggungjawab sudah menjadi atensi hingga Istana. Dengan demikian, Istana ogah terlibat ulah Firli tersebut. 

“Artinya bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggungjawab tersebut. Semua, termasuk birokrasi sudah tau adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban,” ujar Praswad. 

Sebelumnya, Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan pada 18 Desember 2023 ke Istana. Isi suratnya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan jabatan. 

Adapun Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyampaikan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif belum bisa diproses lebih lanjut. Sebab, dalam surat tersebut Firli tidak menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri, melainkan berhenti dari jabatannya.

Tercatat, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sepanjang pekan ini. Dewas KPK memeriksa belasan orang saksi tanpa kehadiran Firli Bahuri. Dewas KPK menjamin sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli. 

Dewas KPK menjadwalkan pembacaan putusan sidang kode etik Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023 atau lusa. Ketua Dewas KPK Saut Situmorang menilai sidang etik Firli sudah ada kesimpulan, dan tinggal hanya dibacakan. 

Sesuai dengan Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK. Dalam Pasal 32 ayat (1) dijabarkan sejumlah hal yang bisa menyebabkan komisioner KPK berhenti atau diberhentikan.

Di antaranya karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Berikutnya berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK. 

Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dikutip: REPUBLIKA.CO.ID

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !