Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, mengadili tiga terdakwa Dugaan Korupsi BPRS Bireun tahun 2019-2021 dan pembiayaan tahun 2019-2023.
Tiga terdakwa tersebut yaitu Zamri S.E sebagai Kadis Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireun, Yusrizal sebagai Direktur BPRS dan Khairum Nafis sebagai Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Bireun dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Tipikor guna mendengarkan dakwaan dari JPU, Rabu (27/12/2023).
Diketahui bahwa tiga terdakwa tersebut ditahan oleh JPU, sebagaimana dakwaan JPU perbuatan ketiganya telah melanggar perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”
Selain itu juga perbuatan ketiganya telah mengalami kerugian negara sebesar Rp 1.078.499.000, berdasarkan hasil audit PKKN Inspektorat Kabupaten Bireun. bahwa ketiga Terdakwa mengajukan Eksepsi yang akan dilaksankan pada tanggal (03/01/2024), selain itu juga Penasihat Hukum mengajukan pengalihan penahanan terutama Zamri S.E dimana satu minggu harus menjalani cuci darah.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua R Hendral didampingi Hakim Anggota Harmi Jaya, R Deddy, dihadiri Siara Nedy, selaku JPU dan tiga Terdakwa didampingi Penasihat Hukum.