BERITAHUKUM

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Amirudin ke LP Kelas II A Banda Aceh

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap Amirudin Bin Alm Hasansyam, Terpidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK tahun 2015 s.d. 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G SH MH menyampaikan akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 438.012.932,- (empat ratus tiga puluh delapan juta dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Kini, terpidana dieksekusi Ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani hukuman.
Eksekusi tersebut dilakukan dengan cara melakukan penjemputan di rumah Terpidana, Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

“Selanjutnya, Terpidana diperiksa kesehatannya oleh dokter dari Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Aceh,”kata Basril kepada wartawan, Selasa, 09 Januari 2024.

Pemeriksaan dilakukan, karena sebelumnya terpidana didiagnosa mengidap penyakit Stroke Iskemik Akut, Klinis Hemiparese Dextra dan Hipertensi Stage II, sehingga sempat dilakukan pembantaran, dan selanjutnya Majelis Hakim sejak tanggal 27 Juni 2022 mengalihkan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

“Bahwa pada tingkat Kasasi, terpidana Amirudin Bin Alm Hasansyam terbukti melakukan tindak pidana korupsi,”katanya.

Hal ini, kata dia sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), huruf a, b, Ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan uang pengganti Rp. 411.012.932,- (empat ratus sebelas juta dua belas ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah), jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Bahwa sebelumnya pada pengadilan tingkat Banding dalam putusannya majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terpidana Amirudin Bin Alm Hasansyam divonis 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara, dan menetapkan uang pengganti Rp. 411.012.932,- (empat ratus sebelas juta dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) subsidair 2 (dua) tahun penjara, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !