Banda Aceh – Sidang Perkara Terdakwa Musfi alias Abu Laot dengan Agenda Putusan Sela dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Diketahui Terdakwa Abu Laot tinggal di Cianjur, terhadap perkara tersebut Majelis Hakim Membacakan Putusan Sela. Bahwa Menolak Eksepsi dari Terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok perkara, Rabu (17/01/2024).
Adapun pertimbangan Majelis Hakim terhadap keberatan Terdakwa atas dakwaan JPU Kabur, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materil dan uraian perkara aquo sudah lengkap.
Terhadap kewenangan Pengadilan untuk.memgadili perkara Aquo, pertimbangan Majelis Hakim bahwa kewenangan setiap Pengadilan Negeri berhak menyidangkan perkara aquo dimana terdakwa dilakukan pemeriksaan serta di tahan.
Sidang tersebut di Pimpin Majelis Hakim Ketua R. Hendral didampingi Hakim Anggota Hamzah Sulaiman, Saptika Handini dihadiri JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa.