BERITAHUKUM

Kejari Aceh Besar Terima Pembayaran Denda Rp 50 Juta Kasus Korupsi UPTD BTNR

Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, menyatakan bahwa pembayaran denda tersebut berasal dari terpidana Ramli Hasan, yang diserahkan oleh istrinya.

“Istri dari terpidana menyerahkan uang denda kepada Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi, Shidqi Noer Salsa, SH., MKn., yang disaksikan oleh bendahara penerima Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Maimun Fauzi, AMd,” kata Kajari dalam keterangan tertulisnya.

Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2967 K/Pid.Sus/2021 tanggal 18 Oktober 2021.

Basril menjelaskan berdasarkan putusan tersebut, terpidana Ramli Hasan, Sp., M.S.C., Ph.D., Bin M. Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 114.143.310,00.

“Terpidana Ramlo telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada 26 April 2023 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-04/L.1.27/Fu.1/04/2023 tanggal 13 April 2023,” katanya.

Usai penyerahan, uang denda tersebut langsung dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Kantor Pos oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan akun Kejaksaan Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi.

Atas pembayaran denda tersebut, terpidana tidak perlu menjalani penjara selama 3 bulan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !