Banda Aceh – Terdakwa Kakek Sulaiman IB kembali disidangkan di Mahkamah Syari’ah (MS) Banda Aceh, Sidang dengan agenda Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iah Banda Aceh.
Adapun amar putusan terdakwa kakek Sulaiman IB terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan penjara 200 bulan, sementara itu JPU menuntut terdakwa 190 bulan, Senin (29/01/2024).
Diketahui terdakwa Kakek Sulaiman IB pada tahun 2022, melakukan jarimah pemerkosaan terhadap saksi sekaligus korban anak sebut saja Bunga yang masih berumur 8 tahun serta gabungan dari beberapa perbuatan, yang merupakan perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis.
Saat itu saksi sekaligus korban Bunga yang masih bersekolah di sekolah dasar kelas I SD sering berada dirumah nenek kandungnya dan sedang beristirahat atau tidur siang didalam kamar bersama dengan adek kandung saksi korban kemudian datang terdakwa Sulaiman IBmasuk kedalam kamar, dan terdakwa telah melakukan jarimah pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, sebagaimana dalam dalam dakwaan JPU.