BERITAHUKUM

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Periksa Ex Bupati Meulaboh

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang menyidangkan terhadap perkara dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari jaksa penuntut umum atas Terdakwa masing-masing Zamzami, Said Mahjali dan Daniel Adrial, yang dipimpin langsung Ketua Majelis Muhifuddin, serta Anggota Majelis Harmi Jaya, Heri Alfian. Faisal Mahdi dan Anda Ariansyah, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga Penasihat Hukum terdakwa, Kamis (22/02/2024).

Mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS yang juga memenuhi panggilan JPU sebagai Saksi di PN Tipikor dalam perkara tersebut mengatakan, bahwa awal menjabat Bupati 2017 hingga 2022 ia didatangi oleh Cut Agam (Alm) bersama Zamzami terhadap adanya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Jakarta dan lalu kedatangan kedua kalinya menjelaskan tentang Jakarta menunjuk Cut Agam (Alm) dan Zamzami untuk menangani PSR tersebut, dalam fakta persidangan

Kemudian Ramli melanjutkan dalam persidangan, tentang kedatangan Cut Agam (Alm), Zamzami serta Said Mahjali menjelaskan tentang PSR, barulah beberapa bulan kemudian datang kembali untuk meminta tanda tangan terhadap berkas karena kalau tidak ditanda tangani maka semua lahan itu batal.

Selanjutnya Ramli Ms yang saat itu menjabat Bupati Aceh Barat menanda tangani Surat Tanda Daftar Budiya (STDB) berfungsi sebagai untuk usaha perkebunan dengan luasan dibawah 25 Ha, STBD tersebut sudah sesuai prosedur dimana telah di paraf oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Pemkab Aceh Barat. Dan surat tersebut di bawa Cut Agam (Alm) kerumah dinas Bupati Aceh Barat, sekaligus menjelaskan jika Ramli MS yang saat itu sebagai Bupati tidak tanda tangan maka bantuan tidak akan keluar, katanya dalam fakta di persidangan.

Namun Ramli MS ada menerima laporan masyarakat bahwa Koperasi Mulia Jaya Beusare telah menyerobot lahan Perusahaan PT Mopoli Raya, PT PAAL, PT SIR dan lainnya, Ramli juga mengakui tidak adanya laporan dari dinas terkait dana yang keluar dari kegiatan program PSR kepadanya, ujarnya di muka Majelis Hakim.

“Cut Agam (Alm) itu merupakan tim sukses saya” Saya juga mengetahui Program PSR itu bermasalah saat dipanggil oleh Kejasaan Tinggi Aceh, tegas Ramli MS saat di Pengadilan.

Tetapi saat beberapa pertanyaan ditanya baik Majelis Hakim, JPU bahkan Penasihat Hukum, Ramli mengatakan tidak mengetahui dan juga tidak ingat apalagi tentang terkait tentang Replanting tersebut, karena Dinas Perkebunan tidak pernah melaporkan kepadanya, pungkas Ramli MS dipersidangan.  

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !