Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA melaksanakan sidang terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) yang tersebar di perwakilan Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan jumlah Anggaran Rp. 5.600.000.000,-. Kamis (22/02/2024).
Tiga terdakwa Emi Sukma, selaku rekanan, Muhammad Zaini, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Sadaruddin selaku PPTK MAA, dengan agenda pembacaan dakwaan untuk ketiganya. yang dipimpin oleh Teuku Syarafi, S.H., M.H. selaku Ketua Majeli Zulfikar, Harmi jaya selaku Hakim Anggota serata di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masdhuri dan kawan-kawan.
Atas perbuatan ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745,- berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh, sehingga didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Juga subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.