Ketua DPRK Iskandar Ali Hadiri FKP RKPD Aceh Besar Tahun 2025
Kota Jantho – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP), Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Aceh Besar Tahun 2025, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dan dibuka Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM, di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Senin (26/2/2024).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRK Iskandar Ali, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa mengenai penyelenggaraan RKPD ini alurnya sudah diatur sesuai dengan Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah.
Iskandar Ali mengatakan membangun daerah itu bukan persoalan dengan jabatan seseorang yang lebih tinggi dari orang lain. Semua itu dilakukan secr kolektif dan bukan sebagai cermin personality.
“Alhamdulillah apapun namanya itu, Aceh Besar dalam beberapa tahun ini telah melewati 3 fase penting, yang meliputi fase devisit anggaran pada saat corona, fase devisit anggaran setelah corona, dan fase devisit anggaran saat Pemilu, semuanya sudah kita lewati secara bersama,” ujarnya.
“Mudah-mudahan sinergitas yang hari ini sudah dibangun bisa dilanjutkan seperti sebelumnya, sehingga pembangunan Aceh Besar pada tahun 2025 bisa tercapai sesuai dengan target dan road map yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Sementara Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional telah mengamanatkan adanya keterpaduan antaraspek dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah yaitu aspek politis, teknokratis, aspiratif, dan bottom up-top down.
“Selain itu juga harus mengacu pada Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.
Untuk itu Iswanto mengatakan rencana kerja pemerintah daerah menyatakan, tahapan konsultasi publik ini merupakan tahapan untuk penjaringan saran dan masukan dari stakeholder terkait.
Dalam hal ini, kata Iswanto, RKPD tahun 2025 dirumuskan dengan mengacu kepada dokumen rencana pembangunan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023-2026 (Perbup Nomor 9 Tahun 2022).
“Rencana pembangunan kabupaten tahun 2023-2026 merupakan penjabaran tahap ke empat RPJPD kabupaten aceh besar 2005-2025 dan tahun 2025 merupakan tahun ketiga pelaksanaan rencana pembangunan kabupaten aceh besar 2023-2026,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Rahmawati S.Pd, M.Si selaku ketua panitia kegiatan menyampaikan ada beberapa tahapan yang harus dicapai mengenai RKPD tahun 2025. “Salah satunya adalah menjaring aspirasi pemangku kepentingan dan menyepakati tema dan arah kebijakan pembangunan di Aceh Besar pada tahun 2025,” ucapnya.
Kegiatan FKP juga dihadiri sejumlah anggota DPRK, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, jajaran Kepala OPD, Camat hingga keuchik yang khusus diundang dalam forum tersebut.