BERITAHUKUM

Tiga Terdakwa Tipikor Pengadaan Makodim & Penguasaan Eks HGU Aceh Tamiang di Vonis Bebas

.

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas tiga orang Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penguasaan eks HGU pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang dan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan MAKODIM yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu terdakwa atas nama Ir Tgk Rusli Bin Tgk Abdul Jalil (Mantan Anggota DPRK Aceh Tamiang), Tgk Yusni Bin Tgk Abdul Jalil (Mantan Anggota DPRK Aceh Tamiang) dan H Mursil SH MKn (Mantan Bupati Aceh Tamiang). Ketiganya divonis bebas dalam persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh H. Hamzah Sulaiman SH & hakim anggota R. Deddy Harryanto SH MHum & Ani Hartati SH MH, pada Selasa (27/02/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primeir maupun dakwaan seubsideir JPU. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana (vrijspraak).

Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ir Tgk Rusli Bin Tgk Abdul Jalil yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim, SH MH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Qautsar SH menyatakan sangat bersyukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini menegasi bahwa ruang pengadilan masih memberikan secercah harapan untuk insan para pencari keadilan”. Ucap Kasibun Daulay usai persidangan.

Menurut pihaknya apa yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, dimana proses pengadaan tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang & penguasaan eks HGU di Aceh Tamiang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat Hak Milik yang dimilki oleh Tengku Rusli (klien kami) adalah sah tidak pernah Badan Pertanahan Nasional – BPN mencabut SHM tersebut maupun putusan pengadilan yang menyatakan Sertifikat Hak Miliki tersebut cacat hukum atau cacat prosudural, tegas Kasibun Daulay.

“Putusan ini sudah sejalan dengan fakta-fakta hukum dan apa yang terungkap dipersiangan. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan JPU sendiri tidak ada yang menerangkan bahwa proses pengadaan tanah makodim itu melanggar hukum pidana.” ujar Faisal Qasim, advokat lainnya.

Oleh karena itu, terhadap putusan tersebut pihak penasihat hukum menyatakan menerima. Sedangkan dari pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !