BERITAHUKUM

Kejari Sabang Eksekusi Firdaus Ex Sekwan

Sabang – Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Lhok Batee tahun anggaran 2020. Terpidana tersebut adalah Firdaus Bin Umar. Rabu (28/02/2024).

Eksekusi dilakukan dengan memasukkan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 30 Nopember 2023, dikabulkan.

Dalam putusan itu, disebutkan Firdaus Bin Umar, yang merupakan pemilik lahan yang memperoleh keuntungan besar dari kegiatan pengadaan lahan TPA tersebut secara tidak sah, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milino Raharjo menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Firdaus Bin Umar dilakukan setelah menerima Relas Petikan Putusan dari Mahkamah Agung RI.

Raharjo menegaskan komitmen Kejari Sabang untuk tetap profesional dalam menangani kasus-kasus pidana, khususnya korupsi, di wilayah hukum setempat.

Raharjo juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Sabang untuk selalu mengawasi dan mendorong jalannya pembangunan di kota tersebut, demi kemajuan ekonomi yang proporsional dan bermanfaat.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah upaya bersama untuk mewujudkan Kota Sabang yang lebih baik di masa depan.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Januari 2024, Jaksa Eksekutor Kejari Sabang juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Anas Farhuddin, yang merupakan Kepala Dinas LKH periode tahun 2020, yang juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !