BERITAHUKUM

Tiga Terdakwa Kasus Penyulundupan Manusia, Didakwa Melanggar Pasal Tentang Keimigrasian

Jantho – Pengadilan Negeri Jantho menggelar sidang pertama dengan agenda sidang pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, tindak pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Imigran Myanmar Etnis Rohingya atas nama terdakwa Anisul Hoque (27) warga negara Bangladesh, Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin Bin Abdul Jalil (35) keduanya warga negara Myanmar.

Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dipimpin oleh Fadhli, SH. selaku Ketua Majelis, serta Jon Mahmud, SH., MH., dan Keumala Sari, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Bertindak selaku Penuntut Umum, yaitu Muhammad Rizza, SH., Cut Mailina Ariani., SH., M. Waliyullah, SH., dan Zoel Fadhlan, SH. Pada sidang tersebut turut hadir Abu Ahmad selaku Ahli Penerjemah Bahasa.

Selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan yang mana terhadap terdakwa Mohammed Amin Bin Abdul Jalil (35)didakwa dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, terdakwa Anisul Hoque (27) dan Habibul Basyar (53) disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah pembacaan Surat Dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi yaitu MSI (25), MSA (23), AU (23), NI (25) yang merupakan imigran etnis Rohingya.

Bahwa selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 13 Maret 2024 dengan agenda sidang yaitu Pemeriksaan Saksi Lanjutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !