Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah) dari Pengadilan Negeri. Pemusnahan barang bukti ini ikut disaksikan pejabat dan Forkopimda setempat, di halaman kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (7/3/2024).
Plh Kajari Aceh Besar yang diwakili Kasi PB3R, Muhammad Rizza menerangkan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” kata Rizza.
Rizza menyebut sejumlah perkara dari Kejari Aceh Besar dan telah berkekuatan hukum tetap tersebut, ditangani sejak Desember 2023 hingga Maret 2024. Penanganan perkara narkotika jenis sabu merupakan angka tertinggi di Aceh Besar.
Dalam rinciannya, ada enam perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, tiga perkara Keamanan dan Ketertiban Umum/TPUL (Qanun), serta 22 perkara narkotika. Adapun barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum terdiri dari sabu seberat 36.9 gram, ganja seberat 40 gram dan handphone dengan berbagai jenis merk sebanyak 24 unit.
“Adapun barang bukti perkara qanun terdiri dari sebuah kain sarung, sebuah ambal berwarna merah dan coklat, sebuah bantal warna hijau , sebuah sim card dan flash disk,” jelasnya. []