BERITAHUKUM

JPU Kejari Aceh Besar Terima Penyerahan Tersangka Retribusi Pasar

Jantho Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka inisial M (52 Tahun) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan/atau Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun2020-2021 dari Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Pelaksanaan tersebut berlangsung di ruang Tahap II Kejari Aceh Besar, Senin 18 Maret 2024. Tahap II dilaksanakan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar
menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G SH MH menyampaikan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 , Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 terhadap tersangka berinisial M (52 tahun) selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil
Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar

“Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : Peg.821.24/38/2020 tanggal 16 Juni 2020 ex officio selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Nomor 1.a/DAG/2021 tanggal 02 Juni 2021,”katanya.

Ia menyebut tersangka M (52 tahun) diduga melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan dengan cara sekira bulan Juli 2020 s/d Desember 2021
bertempat di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab. Aceh Besar dan Kantor Satgas Pasar pada Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka M (52 tahun) bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar sehingga memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara.

Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE.03/SR-32/PW01/5/2024 tanggal 15 Februari 2024 sebesar Rp.545.182.000,- (lima ratus empat puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah).

“Bahwa dalam perkara ini penyidik telah menyita 73 (tujuh puluh tiga) dokumen/surat sebagai barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 44 (empat puluh empat) orang saksi,”lanjut Basril.

Oleh sebab itu, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho selama 20 (dua puluh) hari.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan,”kata Baril.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !