Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh laksanakan sidang terhadap terdakwa tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP, Willy Chandra (Nanda) dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah ke meja hijau atas tindak pidana Penipuan yang dilakukan terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Hasan S.H, sebagai mana fakta persidangan terdakwa mendengarkan dakwaan dari JPU sekaligus pemeriksaan pokok perkara dimana di hadirkan saksi-saksi oleh JPU, Selasa (26/03/2024).
Saksi Yusnaini dalam fakta persidangan mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan Penipuan pada 5 September 2022 dengan cara dengan cara menjanjikan masuk menjadi Calon Bintara Polri, dimana terdakwa Willy menjajikan untuk kelulusan satu orang bintara melalui ayah angkatnya sebagaimana pengalaman terdakwa terhadap keponakannya telah lulus bintara polri.
Oleh sebab itu saksi Yusnaini memberikan sejumlah uang denga akumulasi di transfer melalui Bank BSI ke rekening terdakwa Rp 85.350.000, dan diketahui oleh suaminya M.Nur yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut. Ditambahkan bahwa semua uang tersebut telah di bayar kembali pada Februari 2024 oleh terdakwa, namun demikian saksi awalnya telah terlalu banyak menagih uang kembali selalu di jawab nanti bahkan pernah mengirimkan foto slip palsu dimana uang tersebut sudah dikembalikan, ujarnya pada fakta persidangan.
Yusnaini bersama M Nur mempercayai terdakwa Willy karena memperlihatkan Kartu Tanda Anggota Polri berpangkat Bripka sehingga berani memberikan sejumlah uang yang dimintanya. Setelah pemerikasaan saksi selesai Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa Willy, bahwa terdakwa mengakui apa yang di sampaikan oleh para saksi, sebagaimana fakta persidangan.
Selain itu juga terdakwa Willy mengakui bahwa masih aktif sebagai anggota polri saat ini yang I tugaskan di Pores Aceh Barat Daya. Ditambahkan uang sebesar Rp 50.000.000 diserahkan kepada Saiful ayah angkatnya yang merupakan PNS Polri tanpa menjelaskan rincian tugas dimana saat ini ayah angkatnya. Saat pendaftaran putra pasangan M.Nur dan Yusnaini urung terlaksana karena sudah tidak mempercai terdakwa, pungkasnya dipersidangan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada selasa tanggal 02/04 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.