Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah mengeluarkan putusan terdakwa Aziz S.T kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat, Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang Kec Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (27/03/2024).
Sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Kasibun Daulay&Rekan, bahwa kliennya yang merupakan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Aceh Aceh Timur yaitu Aziz S.T telah turun putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh tertanggal (21/03).
Kasibun Daulay mengatakan, bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima banding dari Penuntut Umumdan Terdakwa Aziz S.T. selanjutnya Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsider 3 bulan, tentu ini ada perbaikan pidana terhadap klien kami ini.
Sebagaimana diketahui terdakwa Aziz ST selaku PPTK Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang Kec Peureulak Barat, dalam fakta persidangan pata Pengadilan tingkat pertama di putuskan dengan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan.
Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.