Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menyidangkan kasus Dugaan Korupsi Pelayanan Kesehatan JKN dan Jamkesmas tahun 2013 pada Dinas Kesehatan Aceh Utara.
Sidang dalam agenda Putusan dengan terdakwa Maisarah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Dinas Kesehatan Aceh Utara, dalam fakta persidangan amar putusan terdakwa Maisarah di Hukum selama 4 Tahun serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 468 juta atau Subsisdair 1 tahun.
Kemudian Terdakwa Maisarah di bebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta/subsidair 2 bulan. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntit Umum (JPU) secara Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana terungkap di persidangan.
Sedangkan tuntutan JPU melanggar Pasal Primair dengan memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Terdakwa Maisarah 7 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 1,3 Milyar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ely Yulita didampingi Hakim Anggota Saiful Mahdi, R Deddy serta disaksikan oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) Untung dan Penasihat Hukum terdakwa.