Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kelas IA Banda Aceh Menyidangkan perkara dugaan korupsi Beasiswa di BPSDM Aceh.
Dua Terdakwa masing-masing Dedy Safrizal mantan Anggota DPRA 2014-2019 juga Terpidana Narkotika dan Suhaimi yang berperan sebagai Koordinator, keduanya dihadirkan ke.persidangan yang dipimpin Ketua Majelis hakim Zulfikar di dampingi Hakim Anggota Harmi Jaya, serta Anda Ariansyah. Kedua terdakwa dihadapkan ke persidangan untuk mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (02/04/2024).
Keduanya diduga telah melakukan korupsi atas Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran (Pokir) terdakwa Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp 4.589.000.000,-. Dimana tersangka secara melawan hukum bersama-sama dengan terdakwa Dedi Safrizal melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000,-, atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 dengan jumlah 208 penerima beasiswa, ungkap JPU.
Pada Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017, bahwa perbuatan keduanya telah mengalami kerugianKeuangan Negara senilai sejumlah Rp3.554.000.000,-. Kata JPU pada fakta persidangan.
Ditambahkan, oleh karena itu perbuatan keduanya telah melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.