Banda Aceh – Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyidangkan Terdakwa Musfi Ishak alias Abu Laot.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis R. Hendral didampingi Saptika Handini, Hamzah Sulaiman.dengan agenda Putusan terhadap terdakwa Abu Laot yang didampingi Muhadir selaku Penasihat Hukumnya. Selasa (02/04/2024).
Pembacaan putusan secara bergantian Majelis Hakim, sebagaimana fakta dipersidangan Abu Laot dihukum 122 hari Penjara serta denda Rp 5.000.000,-
Ditambahkan , bahwa Abu Laot telah terbukti sesuai dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas putusan Majelis Hakim, Abu Laot menyampaikan rasa syukur terhadap putusan yang diterima dirinya. Ia mengaku senang terhadap keadilan yang didapatkan hari ini.
“Alhamdulillah diizinkan oleh Allah saya dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” kata Abu laot usai persidangan.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiktoker asal Aceh, Musfy Ishak alias Abu Laot dengan pidana enam bulan penjara serta denda sebesar Rp10 juta.