BERITAHUKUM

Tok… Tiktoker Abu Laot di Hukum 122 Hari oleh Majelis Hakim

Banda Aceh – Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyidangkan Terdakwa Musfi Ishak alias Abu Laot.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis R. Hendral didampingi Saptika Handini, Hamzah Sulaiman.dengan agenda Putusan terhadap terdakwa Abu Laot yang didampingi Muhadir selaku Penasihat Hukumnya. Selasa (02/04/2024).

Pembacaan putusan secara bergantian Majelis Hakim, sebagaimana fakta dipersidangan Abu Laot dihukum 122 hari Penjara serta denda Rp 5.000.000,-

Ditambahkan , bahwa Abu Laot telah terbukti sesuai dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas putusan Majelis Hakim, Abu Laot menyampaikan rasa syukur terhadap putusan yang diterima dirinya. Ia mengaku senang terhadap keadilan yang didapatkan hari ini.

“Alhamdulillah diizinkan oleh Allah saya dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” kata Abu laot usai persidangan.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiktoker asal Aceh, Musfy Ishak alias Abu Laot dengan pidana enam bulan penjara serta denda sebesar Rp10 juta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !