BERITAHUKUM

JPU Hadirkan 7 Saksi pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Lambaro-Keutapang

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar hadirkan 7 (tujuh) orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir Dan/Atau Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021 atas nama terdakwa M (52 tahun) pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 03 April 2024.

Pekara tersebut telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor : PE.03/SR-32/PW01/5/2024 tanggal 15 Februari 2024 sebesar Rp. 545.182.000,- (lima ratus empat puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Majelis Hakim Ketua Hamzah Sulaiman didampingi Hakim Anggota R. Deddy dan Harmi Jaya yang memimpin jalannya persidangan, menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, dihadiri oleh Wira Fadillah, SH., Alfian Syahri, SH., MH., dan Muhammad Ridho, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum, terdakwa M (52 tahun) yang didampingi Penasehat Hukumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar Maulijar SHI SH MH menyampaikan para saksi yang hadir di persidangan antara lain adalah MR (40 tahun), MH (40 tahun), MD (59 tahun), KHD (41 tahun), RM (53 tahun), YN (35 tahun) selaku pegawai honorer pada Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, dan MCS (41 tahun) selaku bendahara pada Satgas Pasar Kabupaten Aceh Besar.

Ia menyebut, dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir Dan/Atau Pertokoan Di Pasar Lambaro Dan Keutapang Pada Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Jum’at, 19 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

“Bahwa sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim menyetujui Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan terhadap terdakwa M (52 tahun) dari tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh menjadi penahanan kota,”kata Maulijar.

Permohonan ini, kata dia, diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Bahwa pengalihan penahanan Rutan menjadi penahanan Kota terhadap terdakwa M (52 tahun) ditetapkan sejak 03 April 2024 sampai dengan 19 April 2024.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !