Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh kembali melakukan sidang terhadap Perkara Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Bireun.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen terhadap masing-masing Terdakwa yaitu Zamri SE mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Bireun, Yusrizal mantan Direktur Utama dan Khairum Hafis,mantan Plt Kepala Bappeda Kabupaten Bireun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. Kamis (18/04/2024).
Dalam fakta persidangan JPU Kejari Bireuen Siara Nedy, menuntut agar terdakwa Zamri dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00/ subsidair 3 bulan kurungan.
Kemudian terhadap terdakwa Yusrizal dituntut Pidana penjara selama 6 tahun membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00/subsidair 3 bulan kurungan, serta terdakwa Yusrizal untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.074.610.792,69, Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Ditambahkan JPU, menutut terdakwa Khairum Hafis dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00/subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Serta terdakwa KH untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.230.200/subsider 6 bulan.
Bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman didampingi Hakim Anggota Harmi Jaya, R. Dedi Harryanto dan masing-masing didampingi Penasehat Hukum.