BERITAHUKUM

Tok…Majelis Hakim Hukum Ibnu Hajaruddin 54 Bulan

Banda Aceh – Majelis Hakin Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menyidangkan Terdakwa Ibnu Hajaruddin dalam Perkara Korupsi Pengadaan Perangkat Sistem Informasi Dana Desa (SIMDA Desa) di 60 (enam puluh) Gampong/Desa dari 66 (enam puluh enam) Gampong/Desa dalam Wilayah Pemko Langsa sumber Dana Desa (APBK dan APBN) Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Senin (29/04/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim T. Syarafi didampingi Hakim Anggota Ani Hartati dan Anda Ariansyah serta di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Razi.

Dalam fakta pengadilan Majelis Hakim Menghukum Terdakwa Ibnu Hajaruddin terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primair).

Menghukum terdakwa Ibnu Hajaruddin dengan Pidana Kurungan Penjara 54 Bulan serta denda Rp 200 juta/Subsider 3 bulan.

Kemudian Majelis Hakim Uang Pengganti sebesar Rp 491 juta, jika tidak di bayar maka harta benda akan di sita negara dan jika harta benda tidak mencukupi maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui terdakwa Ibnu Hajaruddin merupakan Kasubbag Bina Program, Pelaporan dan Keuangan pada Dinas Pertanahan Kota Langsa / Mantan Pj. Kasi Penyusunan Anggaran pada DPKA Kota Langsa tahun 2016.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !