Kejari Aceh Besar Latih Pengelolan Dana Desa
Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Bidang Intelijen melakukan Penerangan Hukum dengan tema “Pengelolaan Dana Desa” untuk 3 (tiga) Gampong di Kecamatan Darul Imarah.
Ketiga gampong tersebut adalah Gampong Pasie Beutong, Gampong Lambheu dan Gampong Guegajah bertempat di Aula Kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/05/2024).
Pj Bupati Aceh Besar diwakili oleh Asisten II Sekdakab, M Ali mengatakan bahwa sangat memberikan apresiasi serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta seluruh jajarannya yang telah memprakarsai kegiatan ini.
Adapun kegiatan Penerangan Hukum mengenai Pengelolaan Dana Desa ini menjadi penting diikuti oleh seluruh peserta yang telah diundang.
“Dengan harapan ilmu yang diperoleh menjadi bekal bagi para keuchik dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya,”kata M Ali.
Sehingga, kata dia, dana desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Maulijar sekaligus membuka acara, berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah ilmu serta menjadi bekal berharga bagi para Aparatur Desa di Kabupaten Aceh Besar dalam mengelola Dana Desa.
Adapun Kabupaten Aceh Besar memiliki 23 Kecamatan dan 604 Desa. Sehingga dengan banyaknya Jumlah Desa di Kabupaten Aceh Besar diharapkan untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara baik dan benar.
Ia menjelaskan, adapun Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b disebutkan bahwa Dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
“Dana desa merupakan program pembangunan pemerintah sehingga hal ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya,”katanya.
Bahwa dari program Penerangan Hukum terhadap 3 Desa tersebut akan dilanjutkan dengan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Aceh Besar diwakili oleh Asisten II Sekdakab, M. Ali, S.Sos, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Maulijar, S.Hi., S.H., M.H., Kepada Dinas DPMG Kab. Aceh Besar, Ketua Apdesi Kab. Aceh Besar, Kepala Inspektorat Kab. Aceh Besar, Camat Darul Imarah serta para Keuchik dan Tuha Peut dari Gampong Pasie Beutong, Gampong Lambheu dan Gampong Guegajah. []