Banda Aceh – Terdakwa Agus Sulaiman Direktur CV Mega Agro Jaya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.
Hal ini dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua T. Syarafi, didampingi R Deddy dan M Jamil selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi serta di hadiri Jaksa Penuntut Umum di Banda Aceh, Kamis (21/05/2024).
Pada fakta persidangan, Majelis Hakim membacakan putusan.”Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Sulaeman dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” putus hakim
Selain putusan kurungan juga Majelis Hakim membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp777 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, namun apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama 2 tahun 5 bulan, sebagaimana fakta persidangan.
Sebelumnya ketiga terdakwaa lainnya divonis 2 tahun 6 bulan, dimana terbukti terlibat dalam kasus Korupsi APE dalam dan Luar TK/PAUD Se Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) telah membayar uang pengganti.
Dalam proyek pengadaan tersebut, ada dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.