BERITAHUKUM

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Langsa Ditahan

Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa telah melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas perkara dugaan korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa.

Sebanyak 4 tersangka SF Kuasa Pengguna Anggaran UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan, Mu Direktris CV. Bintang Beutari, MA selaku PPTK dan MI Pelaksana Lapangan CV Bintang Beutari telah dilakukan penahan oleh Kejari Kota Langsa. Kamis (30/05/2024).

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejari Kota Langsa Efrianto melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Razi membenarkan adanya penahanan terhadap 4 tersangka dalam perkara tersebut.

Perlu diketahui dalam pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nilai kontrak sebesar Rp3.446.363.000,00 dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, dalam tenggang waktu 140 hari kerja dengan 2 kali addendum serta telah dilakukan pembayaran 100% selama 3 kali pembayaran dengan jumlah yang telah dibayarkan kepada CV. Bintang Beutari adalah Rp. 3.053.164.311 setelah Pemotongan PPN, PPh, dan Infaq, ujarnya.

Namun pekerjaan tidak selesai dikerjakan sampai tanggal 25 Desember 2019 dengan persentase sebesar ±83%, akan tetapi KPA, bersama MA selaku PPTK dan rekanan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan Nomor: 1005/BA.HP/UPTD.PI.WIL-III/2019 tanggal 19 Desember 2019, lalu dibuatkan PHO (Provisional Hand Over), tegas Muhammad Razi.

Ditambahkan, Tentu berdasarkan Hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya penyimpangan berupa pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan rincian Pekerjaan galian pasir setempat dengan pompa sedot memiliki nilai bobot sebesar 71,97% dengan selisih pekerjaan yang tidak terdapat di lapangan sebesar 28,03%.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 878 juta, turturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik diperoleh bukti yang cukup, maka ke empat terdakwa dilakukan penahan di Rutan Kelas IIB Kota Langsa, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !