BERITAHUKUM

Kasus Penyertaan Modal Pemko Sabang ke PT PSM 2022, Kejari Sabang Tetapkan Tiga Tersangka

Banda Aceh – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Filman Ramadhan, SH., MH., mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri pada tahun 2022.

Pemerintah Kota Sabang telah menyetorkan modal sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspos internal, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang menetapkan tiga tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus ini

“Maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka,”kata Filman, Jumat (07/06/2024).

Adapun ketiga tersangka adalah, TRA Selaku Kepala Instansi Terkait Periode Tahun 2021 sekaligus Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang Tahun 2021, yang pada tahun 2022 ditunjuk kembali menjadi Komisaris Utama pada perseroan BUMD Kota Sabang. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/L.1.16/Fd.1/06/2024 tertanggal 07 Juni 2024.

AB Selaku Direktur Utama Perseroan BUMD Kota Sabang Periode Tahun 2022. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/L.1.16/Fd.1/06/2024 tertanggal 07 Juni 2024.

SM Selaku Direktur Perseroan BUMD Kota Sabang Periode Tahun 2022. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.1.16/Fd.1/06/2024 tertanggal 07 Juni 2024.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kajari Sabang, Milono Raharjo, SH, MH, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Kajari Sabang juga menegaskan komitmen Kejari Sabang dalam mendukung kinerja Pemerintah Kota Sabang, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyelamatan aset-aset pemerintah.

Kajari Sabang berharap agar Pemerintah Kota Sabang dapat menyusun anggaran dengan lebih prioritas, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan keuangan negara yang tidak sesuai prosedur yang berlaku

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !