BERITAHUKUM

Pelanggar Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk

Jantho- Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terhukum yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi ini dilakukan di depan umum, tepatnya di Halaman Mesjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (07/06/2024).

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut didasarkan pada tiga putusan pengadilan
Mahkamah Syariah Jantho.

Putusan Nomor : 07/JN/2024/MS-JTH, Tanggal 22 Mei 2024 atas nama M. AFZAL Bin JAILANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maysir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat takzir cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk.

Sementara yang kedua yaitu putusan Nomor : 11/JN/2024/MS-JTH, Tanggal 30 Mei 2024 atas nama NURLAILA Bin (Alm) TARMIZI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat takzir cambuk didepan umum sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

Ketiga, Putusan Nomor : 12/JN/2024/MS-JTH, Tanggal 30 Mei 2024 atas nama MUZAKIR Bin (Alm) SYAMSUDDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat takzir cambuk didepan umum sebanyak 5 (lima) kali cambuk

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Maulijar, S.HI., SH., MH mengatakan sebelum eksekusi cambuk dilaksanakan, ketiga terhukum terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho.

“Proses pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan tertib,”katanya.

Ia menyatakan bahwa eksekusi ‘uqubat takzir’ cambuk ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar, untuk senantiasa mematuhi dan menaati Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. []

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !