Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Langsa Muhammad Razi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) yang diterima langsung PTSP PN Banda Aceh, Senin (10/06/2024).
Sebanyak 4 tersangka dalam perkara tersebut diantaranya SF Kuasa Pengguna Anggaran UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan, Mu Direktris CV. Bintang Beutari, MA selaku PPTK dan MI Pelaksana Lapangan CV Bintang Beutari telah dilakukan penahan (30/05) oleh Kejari di Rutan Kelas IIB Kota Langsa.
Sebagaimana disampaikan oleh Kajari Kota Langsa Efrianto melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Razi membenarkan bahwa pelimpahan telah dilakukan ke PN Tipikor, selanjutnya kami menunggu jadwal penetapan sidang, kita tidak perlu berlama-lama lakukan pelimpahan tentu untuk kepastian hukum terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan.
Sebelumnya berdasarkan Hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya penyimpangan berupa pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yaitu ada pekerjaan yang tidak di kerjakan namun tetap dilakukan pembayaran yang seolah-olah telah 100% selesai dikerjakan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 878 juta.