BERITAHUKUM

Dakwaan Berlapis Terdakwa Sural Fuadi dan Muna Akrama  Dugaan Korupsi Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menyidangkan perkara dugaan korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa.

Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Langsa Muhammad Razi dan Kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman didampingi Saptika Handini dan R Deddy. Senin (24/06/2024).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, bahwa pada tahun 2019 di dalam pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nilai kontrak sebesar Rp3.446.363.000,00 dari Sumber Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Dinas Pengairan Aceh. Pada tanggal 08/08/2019 dilaksanakan penandatangan kontrak antara Kuasa Pengguna Anggaran UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan terdakwa Sural Fuadi dan Direktris CV. Bintang Beutari yaitu terdakwa Muliani berdasarkan kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 serta di mulainya Perintah Kerja (SPMK) pada tanggal tersebut dan berakhirnya kontrak pada tanggal 25/12/2019 selama 140 hari kerja. Namun di dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan addendum sebanyak 2 kali addendum yakni addendum I tanggal 30/09/ 2019 dan addendum II tanggal 04/12/2019, sebagaimana dakwaan dibacakan JPU dalam persidangan.

Dilanjutkan, bahwa pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa 2019 telah dilakukan pembayaran 100% yang dilakukan sebanyak 3 kali dengan jumlah yang telah dibayarkan kepada CV. Bintang Beutari adalah Rp. 3.053.164.311 (setelah Pemotongan PPN, PPh, dan Infaq). Namun pekerjaan tidak selesai dikerjakan pada tanggal 25/12/2019 dengan persentase pekerjaan sebesar ±83% akan tetapi pihak KPA, Muna Akrama selaku PPTK dan rekanan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan pada tanggal 19/12/ 2019, kemudian dibuatkan PHO (Provisional Hand Over) pada 20/12/2019 dan FHO (Final Hand Over) sebesar 5% dari nilai kontrak pada tanggal 15/06/2020 dengan serta Berita Acara Hasil Pemeliharaan Pekerjaan 15/06/2020. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2020 dilakukan investigasi lapangan terhadap pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa tahun anggaran 2019 oleh Tenaga Ahli dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, sebagaimana dakwaan JPU.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan berupa pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yaitu Pekerjaan galian pasir setempat dengan pompa sedot memiliki nilai bobot sebesar 71,97% dengan selisih pekerjaan yang tidak terdapat di lapangan sebesar 28,03%. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong.

Sebelumnya berdasarkan Hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya penyimpangan berupa pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yaitu ada pekerjaan yang tidak di kerjakan namun tetap dilakukan pembayaran yang seolah-olah telah 100% selesai dikerjakan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 878 juta.

JPU mendakwakan ke empatnya dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk dua terdakwa Sural Fuadi dan Muna Akrama merupakan ASN aktif pada Dinas Pengairan Aceh di dakwa tambahan lebih Subsidair pasal 9 undang-undang no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut diantaranya Sural Fuadi Kuasa Pengguna Anggaran UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan, Muliani Direktris CV. Bintang Beutari, Muna Akrama selaku PPTK dan Muhammad Irhas Pelaksana Lapangan CV Bintang Beutari telah dilakukan penahan Kejari di Rutan Kelas IIB Lhoknga.

Terdakwa Sural Fuadi dan Muna Akrama melalui penasihat hukum mengajukan esepsi terhadap dakwaan JPU serta sidang di lanjutkan tanggal 04/07/2024.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !