BERITAHUKUM

JPU Tuntut Dedi Safrizal 7 Tahun dan 6 Bulan

Banda Aceh – Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh atas nama Suhaimi dan Dedi Safrizal dituntut berbeda.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Sakafa Guraba di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang dipimpin Ketua Majelis Zulfikar didampingi Hakim Anggota M Anda Ariansyah, Harmi Jaya serta di hadiri Penasihat Hukum Terdakwa, Selasa (2/7/2024).

Terdakwa Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dituntut
7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, “Menghukum Terdakwa Dedi Safrizal Bin M. Kasim Ismail Bin M. Kasim Ismail Bin M. Kasim Ismail pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan,” kata JPU dalam fakta persidangan.

Menghukum Terdakwa Dedi Safrizal Bin M. Kasim Ismail Bin M. Kasim Ismail Bin M. Kasim Ismail, membayar sisa uang pengganti sebesar Rp2.460.950.000.

Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun Penjara.

Menetapkan barang bukti berupa Nomor urut 1 berupa lembar dokumen yang berisikan rekomendasi pergantian usulan penerima bantuan biaya pendidikan yang ditanda tangani oleh Rusli Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh tanggal 27 Januari 2017 sampai dengan nomor urut 45 berupa satu lembar bukti setor tunai bank BRI dengan Nama penyetor Suhaimi ke Rekening Bank BRI.

Kemudian terdakwa Suhaimi Bin Ibrahim pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, membayar denda sebesar Rp300.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan, “Menghukum Terdakwa Suhaimi Bin Ibrahim, membayar sisa uang pengganti sebesar sebesar Rp31.000.000 dan subsider penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Terdakwa Dedi Safrizal dan Suhaimi diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !