BERITADAERAHHUKUM

Kejari Pidie Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi BOK di Pidie

Pidie – Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie mengadakan sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Rabu 3 Juli 2024.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, dr. Dwi Wijaya, yang menekankan bahwa tindak pidana korupsi bisa terjadi tanpa disengaja karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Ia meminta pihak kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum agar semua pihak dapat menghindari tindakan yang tidak diinginkan.

Sementara Kajari Pidie yang diwakili oleh Kasi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H. dalam pemaparannya, menjelaskan tiga tujuan hukum dalam hukum konvensional yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta tujuan hukum Islam yang dikenal sebagai Maqashid al-Syariah.

Ia juga menjelaskan definisi korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan memberikan contoh kasus korupsi dalam pengelolaan dana BOK.

Ivan juga menjelaskan beberapa faktor penyebab korupsi, termasuk faktor internal seperti moral, karakter, dan gaya hidup, serta faktor kesempatan dan kurangnya pengawasan atas suatu jabatan publik.

Karen itu dia menekankan pentingnya pencegahan dengan mengoptimalkan penyidikan dan penuntutan, memperkuat transparansi, dan meningkatkan pengawasan internal.

“Contoh perbuatan melawan hukum di lingkungan kesehatanan adalah penggunaan dana BOK yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mana itu merugikan pihak pihak,”katanya.

Kasi Intel, Muliana, S.H., M.H., menambahkan bahwa penggunaan dana BOK harus berdasarkan perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan yang baik. Ia mengingatkan bendahara untuk mempelajari lebih lanjut tentang tata kelola, pajak, dan pelaporan pertanggungjawaban dana BOK, serta pentingnya menyelesaikan laporan realisasi agar penyaluran dana tahap selanjutnya dapat dilaksanakan.

Terakhir, Kasi Datun, Wahyuddin, S.H., menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Ia juga memaparkan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, serta keuntungan menggunakan jasa JPN.

“JPN bertindak mewakili Pemberi Kuasa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. JPN bertindak profesional, dan siap berkompetisi dengan Pengacara swasta,”jelasnya.

Acara sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BOK tahun 2024 di Kabupaten Pidie berlangsung dengan aman dan lancar. Peserta sosialisasi diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang disampaikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK.

Jaksa Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi BOK di Pidie

Pidie – Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie mengadakan sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Rabu 3 Juli 2024.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, dr. Dwi Wijaya, yang menekankan bahwa tindak pidana korupsi bisa terjadi tanpa disengaja karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Ia meminta pihak kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum agar semua pihak dapat menghindari tindakan yang tidak diinginkan.

Sementara Kajari Pidie yang diwakili oleh Kasi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H. dalam pemaparannya, menjelaskan tiga tujuan hukum dalam hukum konvensional yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta tujuan hukum Islam yang dikenal sebagai Maqashid al-Syariah.

Ia juga menjelaskan definisi korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan memberikan contoh kasus korupsi dalam pengelolaan dana BOK.

Ivan juga menjelaskan beberapa faktor penyebab korupsi, termasuk faktor internal seperti moral, karakter, dan gaya hidup, serta faktor kesempatan dan kurangnya pengawasan atas suatu jabatan publik.

Karen itu dia menekankan pentingnya pencegahan dengan mengoptimalkan penyidikan dan penuntutan, memperkuat transparansi, dan meningkatkan pengawasan internal.

“Contoh perbuatan melawan hukum di lingkungan kesehatanan adalah penggunaan dana BOK yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mana itu merugikan pihak pihak,”katanya.

Kasi Intel, Muliana, S.H., M.H., menambahkan bahwa penggunaan dana BOK harus berdasarkan perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan yang baik. Ia mengingatkan bendahara untuk mempelajari lebih lanjut tentang tata kelola, pajak, dan pelaporan pertanggungjawaban dana BOK, serta pentingnya menyelesaikan laporan realisasi agar penyaluran dana tahap selanjutnya dapat dilaksanakan.

Terakhir, Kasi Datun, Wahyuddin, S.H., menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Ia juga memaparkan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, serta keuntungan menggunakan jasa JPN.

“JPN bertindak mewakili Pemberi Kuasa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. JPN bertindak profesional, dan siap berkompetisi dengan Pengacara swasta,”jelasnya.

Acara sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BOK tahun 2024 di Kabupaten Pidie berlangsung dengan aman dan lancar. Peserta sosialisasi diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang disampaikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !