Pidie – Kejaksaan Negeri Pidie telah menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana narkotika dari BNN Republik Indonesia jenis ganja, Rabu 3 Juli 2024 di ruangan tahap II Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri setempat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie, Muliana SH MH menyampaikan, dua tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka masing masing inisial MR alias Z (46) Warga Aceh Besar dan RF (33) tercatat warga Lampung Tengah.
Ia menjelaskan, adapun barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika jenis ganja yaitu 6 karung warna putih berisi 125 bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 132.125.1 dan telah dimusnahkan sebanyak 131.500,1 gram.
“Sisanya sebanyak 625 (enam ratus dua puluh lima) gram yang disisihkan untuk lab & pembuktian perkara di persidangan,”kata Muliana.
Selain itu, juga 6 (enam) karung warna putih berisi narkotika jenis ganja basah dengan berat bruto 67.900 (enam puluh tujuh ribu sembilan ratus) gram dan telah dimusnahkan sebanyak 67.870 gram dan sisanya nya sebanyak 30 gram yang disisihkan untuk lab & pembuktian perkara di persidangan.