BERITAHUKUM

Majelis Hakim Tolak Esepsi, Perkara Dugaan Korupsi Pantai Telaga Tujoh Pusong Lanjut Pemeriksaan

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa tahun 2019.

Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman didampingi Saptika Handini dan R Deddy. Turut hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Razi dan penasihat Hukum Terdakwa, Senin (15/07/2024).

Sebagaimana fakta persidangan Majelis Hakim menolak Esepsi dari para terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukum, kemudian majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan pokok perkara.

Adapun terdakwa dalam perkara tersebut, Sural Fuadi Kuasa Pengguna Anggaran UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan, Muliani Direktris CV. Bintang Beutari, Muna Akrama selaku PPTK dan Muhammad Irhas Pelaksana Lapangan CV Bintang Beutari yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Lhoknga.

Selanjutnya Majelis Hakim juga menetapkan, mengabulkan permohonan Tedakwa Sural Fuadi dan Terdakwa Muna Akrama merupakan ASN yang sangat di butuhkan maka Permohonan Penahanan dari Jenis Tahan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Sidang dilanjutkan pada tanggal 25 Juli 2024 dengan agenda menghadirkan saksi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !