BERITAHUKUM

Melanggar UU Keimigrasian, PN Banda Aceh Sidangkan Satu Warga Bangladesh

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banda Aceh lakukan Sidang terhadap terdakwa Parvez.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Arnaini didampingi Mustabsyirah, Tuti Anggraini dan di hadiri Devi Safrina. Selasa (23/07/2024).

Dalam fakta persidangan terdakwa Parvez yang lahir di Rangpur Bangladesh didakwa telah melakukan tindak pidana tidak memiliki dokumen Pasport dan Visa yang sah dan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi melalui Tanjung Balai Asahan, ujar JPU.

Selain itu juga Terdakwa Parvez tidak dapat menunjukkan Pasport dan Visa yang asli karena di tahan oleh majikan di Malaysia, atas perbuatan tersebut terdakwa Parvez didakwa melanggar Primair Pasal 119 ayat 1 UURI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Subsidair Pasal 113 UURI No 6 tahun 2011, sebagaimana disampaikan oleh JPU dalam persidangan.

Terdakwa di Aceh tinggal bersama Isterinya di Gampong Pie kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh. Selain itu barang bukti yang disita :

1. 1 (satu) Buah Paspor Nomor Bj0920007 An. Parvez

2. 1 (satu) Buah Paspor Nomor F0867221 An. Parvez

3. 1 (satu) Lembar Kertas Yang Berisi Foto Paspor Nomor Ef0707971 An. Parvez

Sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa (30/07) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !