BERITA

Pemerintah Aceh Terapkan Sistem Kerja dan Belajar dari Rumah Selama PON XXI/2024

Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan sistem kerja ASN dan tenaga kontrak, serta sistem belajar siswa selama berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumut di wilayah Aceh. Berdasarkan SE Gubernur Aceh Nomor 800/9042 yang diteken oleh Pj Gubernur Safrizal ZA pada 28 Agustus lalu, seluruh ASN dan siswa diminta untuk beraktivitas dari rumah selama event tersebut.

Dalam SE tersebut, beberapa poin penting diatur, termasuk persentase pelaksanaan work from home (WFH) dan work from office (WFO). Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd. Qahar, menyatakan bahwa selama sistem kerja WFH dan/atau daring, ASN, tenaga kontrak (Tekon), dan siswa diminta untuk menghindari keramaian dan kerumunan, tetap menjalankan tugas dan belajar secara daring, melakukan presensi, dan tetap mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ, Satpol PP, WH, dan Dinas Perhubungan, sistem kerja akan diatur secara khusus oleh Kepala SKPA masing-masing dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan fungsi tugas,” jelas Abd. Qahar dalam keterangannya pada Jumat (6/9/2024). Kepala SKPA juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran PON XXI tanpa gangguan lalu lintas dan penumpukan massa, sembari menjaga pelayanan publik tetap optimal. Berikut adalah sistem kerja dan belajar yang diterapkan selama PON di Aceh:

  1. Tanggal 2-6 September 2024: 70% pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, sedangkan 30% bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.
  2. Tanggal 7-9 September 2024: 100% pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring.
  3. Tanggal 10-14 September 2024: 70% pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 30% bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.
  4. Tanggal 17-23 September 2024: 40% pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, sedangkan 60% bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh pejabat terkait, termasuk Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran pelaksanaan event olahraga terbesar di Aceh ini tanpa mengganggu aktivitas pelayanan publik dan proses belajar-mengajar.

Sumber : Detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !