BERITAHUKUM

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Kedelai Aceh Barat di Sidangkan Pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Banda Aceh –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyidangkan dua terdakwa dugaan korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Kedelai Bantuan Pemerintah pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh TA 2016 yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat 2016.

Dua terdakwa tersebut Teuku Azhari, S.P selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat dan selaku Ketua Tim Teknis Kabupatendalam program peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman dan Jamilah Djafar, S.P. selaku Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat dan pengelola dana tugas pembantuan satuan kerja Dinas Pertanian Provinsi Aceh pada waktu antara bulan Juli 2016  sampai dengan bulan Maret 2017, dihadapkan ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mendengarkan dakwaan, Selasa (15/10/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua M Jamil di damping Heri Alfian, Anda Ariansya masing-masing sebagai Hakim Anggota dihadiri oleh Taqdirullah selaku JPU dan terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH). Dalam fakta persidangan JPU mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa menyalahgunakan bantuan uang tunai program perluasan areal tanam kedelai dari kementrian pertanianyang disalurkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh Tahun 2016 sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun 2016 Nomor : DIPA-018.03.4.069392/2016 tanggal 7 Desember 2015.

Dengan Menghimpun dana yang telah masuk kedalam rekening 47 kelompok tani di wilayah Kabupaten Aceh Barat selaku penerima Bantuan Program Perluasan Areal Tanam Kedelai dari Kementerian Pertanian yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh Tahun 2016, serta keduanya  melawan hukum mengelola anggaran Bantuan Program Perluasan Areal Tanam Kedelai dari Kementerian Pertanian yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh Tahun 2016 sehingga tidak sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) masing-masing kelompok tani penerima bantuan program tersebut.

Dilanjutkan dalam fakta persidangan terdakwa Teuku Azhari tidak melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan dilapangan sehingga kegiatan tidak berjalan sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan. Tentu atas perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.465.828.364 sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Kedelai Bantuan Pemerintah pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh TA 2016 yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Aceh Barat 2016 Nomor : SR-1992/PW01/5/2019 tanggal 26 Agustus 2019.

Atas perbuatan Terdakwa diancam pidana Primair Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.atau Subsidair dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pungkas JPU

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !