BERITA

Label Halal Diambil Alih Kemenag, Ini Kata Anggota DPRK Banda Aceh Ilmiza

Banda Aceh – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa label halal yang selama ini diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), mulai 1 Maret sudah tidak berlaku lagi.

Sebagai gantinya, label halal yang tertera pada setiap produk akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan nama ‘Halal Indonesia’.

Penetapan label halal baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Terkait hal ini, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh mengaku tidak keberatan dengan perubahan label atau logo halal.

“Yang terpenting menurut saya adalah bagaimana masyarakat terpenuhi kepentingannya untuk mendapatkan segala bentuk produk yang halal,” kata Sekretaris DPW PPP Aceh, Ilmiza Sa’aduddin Djamal

Ilmiza hanya menekankan agar setiap produk yang dihasilkan oleh masyarakat juga harus mendapatkan kualifikasi yang benar-benar halal yang ketentuannya sudah ditentukan sesuai dengan aturan.

“Yang penting jangan melanggar dari ketentuan Agama Islam yang sudah digariskan. Karena mayoritas penduduk Indonesia ini beragama Islam,” tegasnya.

Anggota DPRK Banda Aceh ini meminta pemerintah untuk terus mendampingi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam mengurus label halal.

“Jadi kalaupun diajukan oleh masyarakat, masyarakat juga perlu diberikan pedoman sosialisasi bagaimana produk halal, baik sumber bahan, cara mendapatkan, serta pengemasan yang dapat menimbulkan produk itu tidak halal,” ucap dia.

Bisa jadi akibat pengemasan yang tidak baik akan menimbulkan barang tersebut tidak halal karena terkena cemaran lingkungan atau cemaran dari kotoran-kotoran sehingga produknya tidak halal lagi,” tambahnya.

Di samping itu, pemerintah juga diminta untuk memasifkan sosialisasi pentingnya mengurus label halal kepada pelaku UMKM.

“Bukan sekedar peraturan ini turun, tapi bagaimana kebijakan atau aturan itu sampai ke UMKM tingkat bawah dan masyarakat yang merasakan konsumen dari produk halal tersebut,” terang Ilmiza.

Menurut Ilmiza, produk halal bukan hanya diperuntukkan untuk umat Islam, tapi umat lainnya juga harus mengikuti ketentuan dan aturan produk halal tersebut. 

“Dan juga mereka juga harus paham betul. Makanya sosialisasi tentang produk halal dari tingkat pembuat/produsen sampai ketingkat masyarakat bawah harus benar-benar dijalankan dan menjadi prioritas utama,” ungkap Ilmiza.

Kesemuanya itu, sambung Ilmiza, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk-produk halal.

Produk halal bukan hanya pada makanan saja, tapi produk pakaian dan sepatu juga harus benar-benar terjamin bahannya karena ada juga produk pakaian dan sepatu terbuat dari kulit babi.

“Maka produk halal harus benar-benar dipahami oleh pihak yang berkewenangan untuk menerbitkan sertifikat label halal tersebut,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !