Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh yang menyidangkan 5 terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit (RS) regional di Kabupaten Aceh Tengah. kamis (18/07/2023).
Sidang dengan agenda putusan terhadap para terdakwa yakni Sukri Maha, Jamaluddin, oleh Majelis Hakim Tipikor yang di pimpin Hakim Ketua R Hendral didamping R Deddy, Ani Hartati dihadiri Jaksa penuntut Umum (JPU) Antoni Mustaqbal dan Muhammad Afdhal serta Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam fakta persidangan Majelis Hakim hanya memutuskan 2 terdakwa yaitu Sukri Maha (KPA) dan Jamaluddin (PPTK) dengan hukuman 1 tahun penjara.
Selain itu juga dalam persidangan Majelis Hakim juga mendenda kedua terdakwa sebesar Rp 50.000.000/ subside 2 bulan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a, b Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk terdakwa Kamal Bahagia, Samsul Bahri Kasem dan Hamdan, akan diputuskan pada sidang lanjutan Senin (22/07).