BERITADAERAHHUKUM

Jaksa Kejari Aceh Besar Lakukan Kasasi atas Vonis Bebas Muslim

Jantho – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menyerahkan Memori Kasasi terhadap terdakwa Muslim, S.E. terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir, dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar tahun 2020-2021. Memori Kasasi tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Permohonan Kasasi atas nama terdakwa Muslim, S.E. telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN BNA. Memori Kasasi ini diajukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang berdasarkan Pasal 248 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, pada Senin, 8 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN BNA tanggal 27 Juni 2024. Sabtu (20/07/2024).

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulijar pada Jumat 19 Juli 2024 mengatakan dalam Memori Kasasi yang diajukan, JPU Kejari Aceh Besar mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim yang memperbolehkan penggunaan uang retribusi oleh terdakwa tanpa disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah.

Menurut Jaksa hal ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 79 ayat (3), serta Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat di Kabupaten Aceh Besar.

Selain itu, JPU juga menyoroti besarnya kerugian negara yang mencapai Rp. 545.182.000,- (lima ratus empat puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE.03/SR-32/PW01/5/2024 tanggal 15 Februari 2024.

Majelis Hakim dianggap hanya mendasarkan kerugian tersebut pada keterangan terdakwa tanpa dukungan alat bukti lain yang sah.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar menunggu putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Memori Kasasi yang telah diajukan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !