HUKUM

Ahmadi Mantan Bupati Bener Meriah Baru Bebas Penjara Bersama Adiknya Ditangkap Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Medan – SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama-sama dengan Polda Aceh pada tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB  berhasil mengamankan

bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh melalui kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Dari kegiatan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mako Polda Aceh 2 (dua) orang yang berinisial S (44) yang merupakan adik mantan Bupati Bener Meriah dan AH (41) Mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah baru setahun menghirup udara segar (bebas dari penjara) karena kasus korupsi, sedangkan 1 orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri, Kamis (25/05/2022)

Sebagaimana disampaikan oleh Haluanto Ginting, S.Hut dalam reallease bahwa, dari hasil pemeriksaan S (44) dan AH (41) dilakukan Gelar Perkara di ruang rapat Polda Aceh dengan hasil guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan  guna meningkatkan status  kedua orang tersebut.

Selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan  wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh. Sementara barang bukti berupa  1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta  1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh, katanya.

Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Atas perbuatannya  tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara  maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, tegasnya.

Peristiwa ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Selanjutnya Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku, tuturnya.

Kemudian pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar tersebut bersama Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati yaitu  SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.  Setelah  3 (tiga) orang yang datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan 3 (dua) orang tersebut, namun 1 (satu) orang melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIB, kemudian Tim membawa kedua orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh, sementara 1 (satu) orang yang melarikan diri melarikan diri, saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran oleh Tim KLHK bersama Polda Aceh, ujarnya.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 1 (satu) orang yang melarikan diri dan terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan Tersangka serta mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di propinsi Aceh. Kegiatan operasi gabungan ini ini merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan para pihak lainnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang di Propinsi Aceh dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelakun, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !