BERITAEKONOMI

Subsidi Minyak Goreng Resmi Dihentikan Pemerintah

Jakarta – Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 26/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menetapkan, penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.

Hingga Senin, 30 Mei 2022 pukul 14.55 WIB, realisasi penyaluran minyak goreng bersubsidi dana BPDPKS tercatat mencapai 442.672,27 ton. Atau, sekitar 75,81% dari kebutuhan sebanyak 583.902 ton.

Realisasi itu dihasilkan oleh 75 produsen eksportir minyak goreng di dalam negeri. Melibatkan 299 distributor 1 dan 1.378 distributor 2 dan 28.060 pengecer.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan,realisasi distribusi minyak goreng skema subsidi BPDPKS selalu lebih besar dari kebutuhan.

Selanjutnya, imbuh Putu, per 1 Juni 2022 akan digelar program minyak goreng curah rakyat berbasis NIK (KTP). Dengan target sama, memacu pasokan minyak goreng curah ke masyarakat dengan target harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

“Masa transisi sudah sejak 23 Mei, per 1 Juni akan dimulai berbasis program minyak goreng curah rakyat. Ya (dengan kebijakan wajib pasok kebutuhan domestik/ domestic market obligation/ DMO),” kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Artinya, minyak goreng yang disalurkan ke masyarakat tak lagi disubsidi pemerintah, meski industri masih bisa mengajukan klaim hingga 31 Juli 2022.

Putu menjelaskan, perbedaan program minyak goreng curah rakyat dengan program minyak goreng bersubsidi BPDPKS adalah pada subsidinya. Dimana, sebelumnya, industri mendapat dana selisih kemahalan dari BPDPKS.

“Pada prinsipnya, masyarakat tetap akan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sama. Yang berbeda, kalau yang ke depan ini, sama-sama berkorban, kalau mau ekspor, industri memberikan minyak goreng atau CPO dengan harga tertentu sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga minyak goreng dengan HET,” kata Putu.

Syarat memenuhi DMO tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Yang diundangkan dan berlaku mulai Senin (23/5/2022). Mewajibkan produsen CPO dan/atau eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO mengikuti Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Untuk itu, setiap produsen CPO harus mendaftar program tersebut melalui SIMIRAH dengan melampirkan, estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, serta perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

“SIMIRAH kedua ini cakupannya lebih luas, mulai dari CPO sampe dijual oleh pengecer ke konsumen berbasis NIK. Jadi ini adalah closed loop,” jelasnya.

Untuk sasaran volume, kata dia, meski belum ada penetapan resmi, ditargetkan dengan program berbasis DMO dan DPO pasokan minyak goreng curah ke masyarakat bisa mencapai 10-12 ribu ton per hari.

“Sehingga minyak goreng yang bisa disalurkan dengan adanya DMO bisa lebih banyak dari sekarang. Menjadi 10-12 ribu ton per tahun dari sekitar 9 ribuan ton. Angka ini berdasarkan data BPS dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan kebutuhan kabupaten lalu kita agregat jadi data provinsi,” kata Putu.

Hanya saja, Putu mengaku tidak bisa mengungkapkan besaran DMO yang akan diwajibkan, termasuk harga domestik berlalu (domestic price obligation/DPO). Pasalnya, imbuh dia, petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan DMO/DPO CPO ditentukan oleh Kemendag.

“Tentunya semua dipertimbangkan. Termasuk bagaimana supaya proses normalisasi produksi ini bisa berlangsung cepat, dengan memperhitungkan kemampuan daya tampung kilang,” ujarnya.

Lalu bagaimana alur kewajiban produsen/ eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat, jika hendak mendapat persetujuan ekspor?

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !